REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Tanjung Emas menggelar pemusnahan ribuan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai yang tidak memenuhi syarat impor, pada Kamis (19/12/2024). Pemusnahan dilaksanakan di PT Global Enviro Nusa dengan menggunakan metode insinerasi berupa proses pembakaran pada suhu yang sangat tinggi.
Barang yang dimusnahkan antara lain pakaian, alas kaki, elektronik, dan barang lainnya yang diimpor dalam kondisi bukan baru/bekas serta barang yang dilarang untuk diimpor melalui mekanisme barang kiriman dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp63.800.000. Barang-barang tersebut termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Asta Cita Presiden RI dalam memerangi penyelundupan barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Tujuannya ialah untuk menekan peredaran barang ilegal yang menyebabkan hilangnya penerimaan negara.
Ia juga menyebutkan penegakan hukum yang tegas terhadap impor ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi industri dalam negeri serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang membahayakan kesehatan. "Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi Bea Cukai Tanjung Emas dalam pengelolaan barang-barang hasil penindakan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan, demi melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, menjaga kelangsungan industri dalam negeri, dan memastikan penerimaan negara berjalan optimal," tutup Tri Utomo.