Selasa 18 Feb 2025 13:36 WIB

Pemerintah Masifkan Pembangunan SPKLU

Tahun ini, pembangunan SPKLU ditargetkan sebanyak 5.810 unit.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Satria K Yudha
Pekerja memindai kode batang untuk registrasi pengisian daya baterai mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UP3, Bekasi,Kamis (12/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pekerja memindai kode batang untuk registrasi pengisian daya baterai mobil di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UP3, Bekasi,Kamis (12/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan bakal membangun secara masif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pada 2030, SPKLU ditargetkan dapat mencapai 62.918 unit.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Gatrik, Jisman P Hutajulu menyebut angka tersebut naik 10 kali lipat dibandingkan jumlah SPKLU saat ini. "Maka direncanakan pengembangan SPKLU sekitar 63 ribu unit," kata Jisman dalam webinar pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga

Mengacu data Ditjen Gatrik, pada 2025, rencana pengembangan SPKLU sebanyak 5.810 unit. Penambahan jumlah SPKLU untuk merespons peningkatan jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam lima tahun  ke depan. Data Ditjen Gatrik menunjukkan pada 2030, jumlah KBLBB menyentuh 943.764 unit.

Dengan jumlah kendaraan listrik seperti yang diproyeksikan, menurut Jisman, bisa menghemat minyak 66 ribu barel per hari. Kemudian menurunkan emisi hingga 1 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. Itulah mengapa SPKLU perlu diperbanyak.

Menurut Jisman, dengan semakin banyak SPKLU terbangun, masyarakat bisa lebih tergerak untuk membeli kendaraan listrik. Selama ini PLN telah memulai. Pun demikian dengan beberapa pengusaha swasta.

Dirjen Gatrik mengapresiasi hal itu. Hanya saja perlu diperluas cakupannya. SPKLU jangan hanya dibangun di kota-kota besar.

"Di tempat yang enak-enak, PLN tidak usah ikut. PLN tak usah ikut (membangun) yang di kota-kota," ujar Jisman.

Ia menilai pada tahap awal, PLN sudah membuka jalan pembangunan di berbagai area di perkotaan. Belakangan beberapa pengusaha mulai meminta perizinan. Pemerintah memfasilitasi hal itu berdasarkan aturan yang ditetapkan.

"Nanti kita dorong, pokoknya kalau dikembangkan di dalam kota sekian, misalnya di Jakarta lima, di daerah satu, supaya nanti ujungnya apa? Bukan hanya di Jakarta, di daerah juga, paling tidak saya ke Semarang, tidak pusing lagi, kira-kira gitu ya," tutur Jisman.

Kemudian, sebaran SPKLU bakal bermacam-macam, ada yang medium charger, fast charger, juga ultra fast charger. Lalu, pengklasifian wilayah berdasarkan wilayah padat penduduk dan non padat penduduk. "Sehingga pembangunan SPKLU tidak terpusat di (wilayah) padat penduduk saja, badan usaha harus membangun SPKLU dengan jumlah tertentu di wilayah non-padat," kata Jisman.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement