Rabu 26 Feb 2025 21:47 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Petugas Ad Hoc Pilkada 2024

Lebih dari tiga juta petugas pilkada ad hoc terdaftar jaminan perlindungan.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan total Rp 2,28 miliar atas nama petugas ad hoc Pilkada 2024.
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan total Rp 2,28 miliar atas nama petugas ad hoc Pilkada 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan total Rp 2,28 miliar atas nama petugas ad hoc Pilkada 2024.

Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebanyak 3.137.468 petugas ad hoc pilkada telah terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Penyerahan itu secara simbolis dilakukan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (26/2/2025). Dia  mengungkapkan rasa duka mendalam serta apresiasi kepada petugas yang telah gugur dalam tugasnya. Ia menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian dari program prioritas nasional dan daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

“Ini langkah tepat bahwa pekerja ad hoc yang direkrut KPU dan berkontribusi bagi penyelenggaraan demokrasi kita, didaftarkan pemerintah sehingga ketika ada risiko mendapat haknya dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa bertanggung jawab memastikan kebijakan dan penganggaran perlindungan sosial tidak hanya bagi petugas ad hoc, tetapi juga pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem, yang dapat difasilitasi melalui APBD dan APBDes.

Hal itu menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat pekerja.

"Ke depan, termasuk orang miskin di tingkat paling bawah di desa, setidaknya minimal dicicil 100 orang yang paling rentan miskin, miskin ekstrem juga pekerjaannya dilindungi. Sehingga mereka sebagai pekerja informal pun bisa mendapatkan perlindungan dengan baik,” ujarnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 40 petugas ad hoc Pilkada 2024 yang mengalami kecelakaan kerja dan 43 petugas yang meninggal dunia. Total manfaat jaminan yang telah disalurkan mencapai Rp2,28 miliar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo,menyampaikan belasungkawa atas gugurnya para petugas pemilu dan menekankan bahwa perlindungan sosial merupakan hak konstitusi setiap pekerja, termasuk petugas penyelenggara pilkada.

“Petugas yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan JK dan JKM, termasuk beasiswa bagi dua anaknya. Jika mengalami kecelakaan kerja, peserta mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh,” ucapnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, di antaranya santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya hingga sembuh.

Kemudian, santunan sebesar 48 kali upah terakhir jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan maksimal manfaat Rp174 juta.

Anggoro juga mengimbau seluruh petugas ad hoc pilkada yang telah usai masa pengabdiannya untuk terus melanjutkan kepesertaan jamsostek secara mandiri, sehingga dalam menjalankan profesi sehari-hari tetap mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement