Thursday, 6 Ramadhan 1446 / 06 March 2025

Thursday, 6 Ramadhan 1446 / 06 March 2025

Kemenkeu Satu Kalimantan Barat Gelar Lelang Serentak Rp 5 Miliar Secara Daring

Rabu 05 Mar 2025 11:51 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama Bea Cukai Nanga Badau ikut dalam Lelang Serentak Kemenkeu Satu Kalimantan Barat.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama Bea Cukai Nanga Badau ikut dalam Lelang Serentak Kemenkeu Satu Kalimantan Barat.

Foto: bea cukai
Lelang dilaksanakan secara daring melalui sistem e-Auction.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama Bea Cukai Nanga Badau ikut dalam Lelang Serentak Kemenkeu Satu Kalimantan Barat. Kegiatan ini berlangsung di Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan dilaksanakan secara daring melalui sistem e-Auction dengan mekanisme open bidding di situs lelang.go.id pada Jumat (28/2/2025).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019, barang milik negara (BMN) dapat dilelang jika secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Imik mengungkapkan lelang ini merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan barang yang menjadi milik negara dan upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kalimantan Barat. Pelaksanaan lelang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan pengrajin, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui harga yang kompetitif.

“Pelaksanaan lelang ini menjadi langkah strategis Kemenkeu dalam meningkatkan penerimaan negara dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan adanya lelang ini, diharapkan proses pengelolaan barang milik negara dapat berjalan lebih efisien dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” kata Imik, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (5/3/2025).

Barang yang dilelang merupakan aset BMN milik Kemenkeu Satu Kalimantan Barat. Ada total 30 lot yang terdiri dari 14 lot BMN hasil penindakan Bea Cukai, 6 lot benda sitaan dari kantor pajak, 9 lot BMN lainnya, serta 1 lot barang dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Barang yang dilelang beragam, mulai dari kendaraan roda empat dan roda dua, kapal, rotan, hingga berbagai barang sitaan lainnya.

Apabila hasil lelang mencapai batas minimal harga limit dan terdapat pemenang lelang, hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dari pelaksanaan lelang ini, diperoleh pokok lelang dengan total nilai lebih dari Rp5 miliar. Adapun bea lelang yang dihasilkan dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP tercatat lebih dari Rp 106 juta.

Kegiatan lelang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Lelang Internet (ALI) di situs resmi http://www.lelang.go.id/. Tata cara serta ketentuan lelang dapat diakses melalui menu "Prosedur Lelang" dan "Syarat dan Ketentuan" pada situs tersebut. Peserta lelang diberikan kesempatan untuk melakukan pengecekan fisik dan dokumen unit barang secara detail melalui pelaksanaan open house lelang.

Bagi calon pelelang yang hendak melelang barang dari Bea Cukai Nanga Badau dapat melakukan pengecekan barang di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Nanga Badau yang berada di Pos Lintas Batas Negara Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Adapun BMMN dari Bea Cukai Nanga Badau yang dilelang berupa 3.770 kilogram rotan asalan dengan harga limit Rp 13.966.000 serta uang jaminan sebesar Rp 2.793.200.

Selain Bea Cukai, kegiatan lelang ini juga melibatkan unit eselon I Kemenkeu lainnya di Kalimantan Barat, seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Bagian Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler