Selasa 11 Mar 2025 12:59 WIB

Ini Dampak Buruk TPA Open Dumping bagi Ekosistem dan Kesehatan

Open dumping menjadi sumber berbagai permasalahan lingkungan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Foto udara alat berat memindahkan sampah dari truk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Griyo Mulyo Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Foto udara alat berat memindahkan sampah dari truk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Griyo Mulyo Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan praktik open dumping di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia. Sebab, praktik open dumping selama ini menjadi sumber berbagai permasalahan lingkungan yang merugikan banyak pihak.

Dari hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada Januari-Februari 2025, mayoritas TPA yang masih menerapkan metode ini berdampak buruk terhadap berbagai aspek.

Pertama adalah kualitas lingkungan. Limbah cair atau leachate yang tidak terkendali mencemari air tanah dan sungai, mengancam pasokan air bersih bagi masyarakat sekitar.

Kedua, udara dan iklim. Sampah yang membusuk menghasilkan gas metana yang berkontribusi besar terhadap efek rumah kaca, memperparah pemanasan global.

Ketiga, TPA open dumping berdampak pada kesehatan masyarakat. Paparan udara tercemar dan potensi penyakit akibat sampah memperburuk kualitas hidup warga sekitar.

Dampak lainnya adalah mengganggu keseimbangan ekosistem. Tumpukan sampah mengancam habitat satwa liar dan menciptakan kawasan yang tidak layak huni.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol sudah menerbitkan 37 Surat Keputusan sebagai instrumen penegakan hukum yang mewajibkan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka. Keputusan ini berlandaskan Pasal UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan berkelanjutan.

Ada dua penindakan terhadap TPA dengan praktik open dumping. Pertama ditutup permanen dan yang kedua hanya praktik open dumping dihentikan. KLH/BPLH mengatakan, TPA yang akan ditutup total atau permanen adalah TPA yang dikelola dengan sistem open dumping. Kemudian, yang menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius.

Selain itu, keberadaan TPA sudah tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/rencana Tata Ruang Kota (RTRK). Kriteria lainnya adalah TPA telah dalam kondisi penuh/melebihi kapasitas dan tidak memungkinkan untuk dilakukan rehabilitasi.

Kemudian, memiliki fasilitas pengolahan sampah lainnya berupa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau fasilitas lainnya juga terdapat potensi lokasi lain sebagai alternatif untuk TPA baru atau untuk pembangunan baru fasilitas pengolahan sampah dengan kapasitas besar.

Adapun TPA yang praktik open dumping-nya dihentikan merupakan TPA yang dikelola dengan sistem open dumping. Selain itu, kondisi TPA masih memungkinkan untuk direhabilitasi, TPA menimbulkan masalah lingkungan sehingga rehabilitasi dilakukan untuk meminimalkan permasalahan lingkungan yang terjadi.

Kritera lainnya adalah TPA yang dihentikan praktik open dumping-nya adalah TPA yang masih memiliki atau sudah memiliki lahan lain (lebih dari 2 hektare).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement