REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bea Cukai, yang terdiri atas Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa bermitra dengan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina/sabu di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Dalam operasi yang terlaksana pada Selasa (25/2/2025) ini, tim gabungan mengamankan sembilan karung yang diduga berisi metamfetamina/sabu dengan total berat sekitar 188 kg di sebuah kebun sawit.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan penindakan ini bermula dari hasil sharing informasi dan analisis bersama yang dilakukan oleh tim gabungan.
Dari analisis tersebut, tim gabungan menemukan indikasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal speed.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, barang haram itu telah mendarat di sekitar Aceh Tamiang. Kami pun mengawasi lokasi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini,’’ katanya dalam keterangan yang diterima Rabu (12/3/2025).
Hingga akhirnya, lanjut dia, tim gabungan mengejar salah seorang tersangka yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan barang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan sembilan karung berisi 176 bungkus sabu yang disembunyikan di sebuah kebun sawit dan mengamankan seorang tersangka berinisial M.
Tim gabungan kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada NIC Mabes Polri untuk proses lebih lanjut. Modus operandi yang digunakan adalah menyelundupkan narkotika menggunakan kapal speed dan kemudian menyimpannya di kebun sawit.
"Operasi ini menunjukkan sinergisitas yang kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi sinergi dan kerja keras seluruh tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini," tutup Leni.