REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE - Bea Cukai Ternate terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Sepanjang awal Maret 2025, pihaknya telah menggelar tiga operasi penindakan di berbagai daerah, termasuk Ternate, Tobelo, dan Tidore Kepulauan.
Operasi ini mencakup razia pasar, pengawasan ketat, serta investigasi intelijen guna menekan peredaran produk ilegal dan melindungi pendapatan negara. Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menegah sebanyak 57.720 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Rokok-rokok ilegal ini ditemukan dalam berbagai titik distribusi, mulai dari toko hingga jalur distribusi yang dicurigai. Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah ini dilakukan demi melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujar Jaka, melalui siaran pers, Kamis (20/3/2025).
Jaka Riyadi juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal. Ia mengajak masyarakat serta instansi terkait untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas yang mencurigakan.
“Dukungan dari berbagai pihak sangat kami perlukan. Dengan adanya kerja sama yang baik, kita bisa menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.
Dengan adanya operasi ini, Bea Cukai Ternate berharap dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Maluku Utara serta menegakkan ketentuan di bidang cukai. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi menciptakan sistem perpajakan yang adil dan tertib.