REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Bea Cukai Kualanamu memusnahkan 3.720 unit barang menjadi milik negara (BMMN) bernilai Rp 127.867.277 hasil penindakan periode Agustus-Oktober 2024. Pemusnahan dilakukan di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Jumat (21/3/2025).
Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Budi Santoso menjelaskan, barang-barang tersebut terdiri atas handphone, suku cadang sepeda motor, pakaian baru dan bekas, obat-obatan, tas, produk perawatan kulit, sepatu, kosmetik, serta berbagai jenis barang lainnya yang melanggar ketentuan kepabeanan atau tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
“Pemusnahan kami lakukan dengan metode incinerator hingga barang-barang tersebut hancur tanpa nilai ekonomi,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (25/3/2025).
Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang illegal, yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, bahkan membahayakan UMKM dalam negeri.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku,’’ katanya.
Bea Cukai Kualanamu juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.