REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh Edius Pratama SH (Advokat Publik PAHAM Indonesia)
Perayaan hari buruh internasional yang diperingati setiap tanggal 1 mei seperti pada tahun ini 2025 tidak memiliki makna substantif bagi para pengemudi dan kurir online mengingat hingga saat ini mereka belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja sebagaimana yang didapatkan kelompok pekerja lainnya. Hak-hak ketenagakerjaan ini tidak didapatkan karena hingga saat ini perusahaan aplikasi menganggap hubungan mereka dengan pengemudi dan kurir online hanya sebatas hubungan kemitraan bukan hubungan kerja.
Sebagaimana diketahui bahwa hak-hak ketenagakerjaan sendiri diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hak-hak yang dijamin, yaitu:
a. Hak atas jaminan upah yang layak (upah minimum), upah lembur, dan upah untuk waktu tidak bekerja (cuti);
b. Hak atas jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pemeliharaan kesehatan;
c. Hak atas pelatihan kerja untuk mengembangkan kompetensi kerja;
d. Hak atas waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan;
e. Hak atas perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
f. Hak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi;
g. Hak atas waktu cuti, seperti cuti saat sakit haid, cuti sebelum melahirkan, dan cuti setelah keguguran;
h. Hak atas kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan;
i. Hak atas kesejahteraan; dan
j. Hak kebebasan berserikat.
Hak-Hak tersebut dijamin dalam peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dalam lingkup hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan hubungan kerja didefinisikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Sedangkan hubungan hukum antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi dan kurir online hingga saat ini dianggap oleh Perusahaan Aplikasi bukan merupakan hubungan kerja sebagaimana definisi dari Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan karena hubungan hukumnya ditafsirkan tidak memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, melainkan hubungan kemitraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Akibat hukumnya jaminan atas hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana disebutkan diatas tidak didapatkan oleh pengemudi dan kurir online.
Perlu diketahui bahwa dalam bagian penjelasan Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri tidak dijelaskan lebih lanjut terkait dari unsur-unsur hubungan kerja tersebut sehingga dalam konteks hubungan hukum perusahaan aplikasi dengan pengemudi dan kurir online membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda, termasuk penafsiran yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan diatas, yaitu hubungan kemitraan.
Sebagian besar penafsiran unsur-unsur hubungan kerja yang menjadi tolak ukur saat ini sehingga hubungan hukum Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi dan kurir online bukan termasuk hubungan kerja dapat dirangkum sebagai berikut:
1. Unsur Perintah
Unsur ini dianggap tidak terpenuhi dalam hubungan hukum antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi dan kurir online karena pengemudi dan kurir online memiliki suatu kebebasan untuk mengambil atau tidaknya order yang masuk ke dalam akunnya sehingga bukan merupakan suatu perintah. Kedudukan atasan dan bawahan (subordinasi) dianggap tidak ada, karena Perusahaan Aplikasi hanya bertugas sebagai perantara melalui aplikasinya dan bukan sebagai atasan yang memberikan perintah.
2. Unsur Pekerjaan
Unsur ini dianggap tidak terpenuhi dalam hubungan hukum antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi dan kurir online karena pekerjaan yang dilaksanakan oleh pengemudi dan kurir online bukan berasal dari perusahaan aplikasi melainkan berasal dari konsumen selaku pengguna aplikasi. Perusahaan aplikasi tersebut dianggap hanya membantu mengkoordinasikan antara order request dengan ketersediaan layanan.
3. Unsur Upah
Unsur ini tidak terpenuhi dalam hubungan hukum antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi dan kurir online karena upah yang diterima oleh pengemudi dan kurir online bukan merupakan upah yang bersifat tetap. Pengemudi dan kurir online akan menerima pembayaran dari penumpang, baik secara tunai maupun dengan menggunakan uang elektronik dalam aplikasi. Unsur upah dinilai tidak ada sebab pengemudi dan kurir online menerima persentase komisi tertentu dari total pembayaran jasa transportasi dari penumpang.