REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah menaikkan tarif ojek daring (ojol) sekitar 8—15 persen dinilai tidak menjadi solusi ideal untuk menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital. Pengamat menilai, pemerintah semestinya lebih fokus pada kebijakan potongan tarif oleh aplikator daripada menaikkan tarif yang justru akan membebani konsumen.
“Bagi kami, solusi jangka pendek bukan menaikkan tarif, tetapi menurunkan potongan 20 persen yang ada dalam regulasi serta memastikan regulasi tersebut berjalan semestinya,” ujar Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Anwar mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, praktik di lapangan justru menunjukkan potongan tarif oleh aplikator diduga melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi. “Bahkan kemarin ada yang mencapai 70 persen. Argo Goceng (Aceng) tarif Rp 5.000, skema deposit slot untuk mendapatkan prioritas pelanggan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anwar menilai perlunya regulasi khusus yang membatasi potongan oleh aplikator dan memperkuat posisi tawar pengemudi sebagai mitra. Ia menyebut hal ini merupakan kebutuhan mendesak dalam ekosistem transportasi digital Indonesia.
“Tanpa regulasi yang jelas, ketimpangan dalam ekosistem transportasi digital akan terus berlangsung. Kenaikan tarif tanpa membatasi potongan aplikator hanya akan menguntungkan salah satu pihak dan membebani penumpang, sementara pengemudi tetap bekerja keras dengan penghasilan yang stagnan,” tegasnya.
Diketahui, para pengemudi ojol sebelumnya melakukan aksi demonstrasi pada Mei 2025. Mereka menuntut agar potongan dari aplikator diturunkan menjadi 10 persen, karena potongan 20 persen yang ditetapkan dalam regulasi kerap dilanggar dan dibiarkan oleh pemerintah selama bertahun-tahun.
Anwar menambahkan, dalam jangka pendek, selain menurunkan potongan, pemerintah juga perlu memberikan perhatian terhadap jaminan keselamatan kerja bagi pengemudi ojol, mengingat profesi mereka termasuk dalam sektor informal.
“Pemerintah harus memastikan terpenuhinya jaminan keselamatan kerja. Berdasarkan temuan survei kami pada 2023, sebanyak 30 persen pengemudi pernah mengalami kecelakaan,” ujar Anwar.
“Dan terakhir, penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar para pengemudi,” tambahnya.
View this post on Instagram