REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang sitaan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 14.928,36 gram (14,9 kg) yang dilaksanakan di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Kompleks Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada Senin (19/5/2025).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie, mengungkapkan pemusnahan barang sitaan narkotika ini merupakan hasil sinergi penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, BNN Provinsi Lampung, dan PJR Ditlantas Polda Lampung, di KM.240 jalan tol Palembang-Bakauheni, Ahad (16/3/2025).
“Berdasarkan penindakan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu seberat 14.952,8 gram,” ujar Estty.
Estty mengungkapkan, barang bukti narkotika tersebut dibawa oleh kurir asal Aceh berinisial HM dan MU untuk diserahkan kepada penerima sekaligus bandar narkotika berinisial H di wilayah Kabupaten Mesuji.
Ia menambahkan, dari total barang bukti yang disita sebanyak 14.952,8 gram terdapat 23,13 gram barang bukti disisihkan untuk keperluan pengujian sampel sekaligus untuk bukti persidangan, sedangan sisa barang bukti sejumlah 14.928,36 gram dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini, ujar dia, menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai, BNN, dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Lampung.
‘’Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam mencegah peredaran narkotika. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda menuju cita-cita Indonesia Emas 2045,” pungkas Estty.