Wednesday, 23 Zulqaidah 1446 / 21 May 2025

Wednesday, 23 Zulqaidah 1446 / 21 May 2025

Gencarkan Operasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Atambua Amankan 8.000 Batang di Awal Mei

Rabu 21 May 2025 12:54 WIB

Red: Ferry kisihandi

Bea Cukai Atambua mengamankan sekitar 8.000 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kabupaten Belu, awal Mei 2025. Bea Cukai pun aktif memberikan edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Atambua mengamankan sekitar 8.000 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kabupaten Belu, awal Mei 2025. Bea Cukai pun aktif memberikan edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, ATAMBUA -- Bea Cukai Atambua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.

Melalui operasi pasar yang digelar di Kabupaten Belu pada awal Mei 2025, petugas mampu mengamankan lebih dari 8 ribu batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

"Kami menyisir sejumlah lokasi penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Belu dan mampu mengamankan sekitar 8.540 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.540.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 6.780.760," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua, Muhammad Hanifuddin dalam keterangan, Rabu (21/5/2025).

Selain melakukan penindakan, Hanifuddin menegaskan pihaknya juga aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari konsumsi dan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok.

“Sosialisasi dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal. Kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal," tutupnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler