REPUBLIKA.CO.ID, ATAMBUA -- Bea Cukai Atambua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.
Melalui operasi pasar yang digelar di Kabupaten Belu pada awal Mei 2025, petugas mampu mengamankan lebih dari 8 ribu batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.
"Kami menyisir sejumlah lokasi penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Belu dan mampu mengamankan sekitar 8.540 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.540.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 6.780.760," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua, Muhammad Hanifuddin dalam keterangan, Rabu (21/5/2025).
Selain melakukan penindakan, Hanifuddin menegaskan pihaknya juga aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari konsumsi dan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok.
“Sosialisasi dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal. Kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal," tutupnya.