REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kanwil Bea Cukai Jatim I menunjukkan komitmennya mendukung pertumbuhan industri dan ekonomi nasional melalui pemberian fasilitas kawasan berikat. Ini diberikan ke perusahaan bidang produksi indoor furniture, PT Mindo Integra Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki mengatakan, fasilitas tersebut diberikan pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu, bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Kantor Pajak Sidoarjo Utara.
‘’Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing ekspor, serta memberikan multiplier effect bagi perekonomian lokal,” kata Untung melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (18/6/2025).
Kawasan berikat adalah fasilitas dari pemerintah yang memungkinkan perusahaan memasukkan barang impor maupun barang dari dalam negeri untuk diolah sebelum diekspor atau digunakan di dalam negeri.
Dengan fasilitas ini, perusahaan mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk penangguhan bea masuk serta pembebasan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor.
Untung mengatakan, dampak positif lainnya dengan fasilitas ini adalah meningkatnya kebutuhan penganyam sebagai bagian dari proses produksi.
Kebutuhan ini membuka peluang kerja baru bagi masyarakat sekitar yang sebagian besar adalah ibu-ibu sehingga diharapkan dapat turut meningkatkan pendapatan rumah tangga dan kesejahteraan masyarakat di daerah Sidoarjo.
“Kami berharap, kehadiran PT Mindo Integra Indonesia sebagai kawasan berikat tidak hanya memperkuat sektor manufaktur, tapi juga memberikan dampak sosial yang positif bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.