REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA -- Dalam perang melawan narkotika di Aceh, operasi gabungan antara aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan menorehkan sejarah penting. Tim gabungan menemukan dan memusnahkan 25 hektare ladang ganja di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (24/6/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan kasus 27 kilogram ganja kering yang dilakukan pada 22 Mei 2025 di Kabupaten Bener Meriah.
Saat itu, tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita ganja dalam jumlah besar.
"Meski para pelaku sempat melarikan diri dari lokasi, tetapi pengejaran tidak berhenti," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih dalam keterangan Kamis (26/6/2025).
Berbekal informasi dan kerja intelijen yang solid, dua tersangka berinisial YH dan KR berhasil diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tengah pada pertengahan Juni 2025.
Dari pengakuan para tersangka terungkap, barang bukti berasal dari ladang ganja yang tersembunyi di balik perbukitan Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh, wilayah Nagan Raya.
Tim gabungan yang terdiri atas Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, Bareskrim Mabes Polri, Polda Aceh, dan Polres Nagan Raya langsung bergerak cepat.
"Dalam operasi lapangan yang berlangsung selama enam hari, para petugas menembus hutan belantara, melintasi sungai, dan lereng terjal hingga akhirnya berhasil menemukan delapan titik ladang ganja dengan total estimasi luas mencapai 25 hektare," sebut Muparrih.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan temuan tersebut. “Dari hasil operasi ditemukan total 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas kurang lebih 25 hektare,” ungkapnya.
Puncak operasi dilakukan pada hari yang sama, dengan pemusnahan seluruh ladang ganja langsung di lokasi. Lebih dari sekadar pemusnahan tanaman ilegal, ini adalah pernyataan tegas bahwa negara hadir dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.