Tuesday, 27 Muharram 1447 / 22 July 2025

Tuesday, 27 Muharram 1447 / 22 July 2025

Bea Cukai Terbitkan NPPBKC kepada Perusahaan Tembakau Iris Asal Sleman

Senin 14 Jul 2025 14:15 WIB

Red: Ferry kisihandi

Bea Cukai menyerahkan NPPBKC kepada PR Annas Malik Alhaqq.

Bea Cukai menyerahkan NPPBKC kepada PR Annas Malik Alhaqq.

Foto: Bea Cukai
NPPBKC wajib dimiliki pengusaha yang bergerak di bidang cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada PR Annas Malik Alhaqq yang berlokasi di Ngaglik, Sleman. PR Annas Malik Alhaqq merupakan pabrik hasil tembakau yang berdiri pada pertengahan 2025 dengan kegiatan usaha di bidang pengolahan tembakau iris (TIS).

Penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Muhammad Mirfuad, pada Jumat (4/7/2025) di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

“Dengan diperolehnya NPPBKC, PR Annas Malik Alhaqq kini resmi menjalankan kegiatan produksi tembakau iris (TIS) secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” ujar Mirfuad dalam keterangan, Senin (14/7/2025).

NPPBKC wajib dimiliki pengusaha yang bergerak di bidang cukai apabila ingin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur ataupun pengusaha tempat penjualan eceran.

Penerbitan NPPBKC ini dilakukan setelah perusahaan melalui serangkaian prosedur seperti pemenuhan persyaratan lokasi, kelengkapan dokumen-dokumen pendukung serta pemaparan mengenai proses bisnis perusahaan.

“Langkah ini menjadi bagian dari peran aktif Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem industri hasil tembakau yang sehat, patuh, dan berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Mirfuad.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler