Saturday, 1 Safar 1447 / 26 July 2025

Saturday, 1 Safar 1447 / 26 July 2025

Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Kecamatan Pace

Selasa 22 Jul 2025 12:21 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Tim gabungan mengamankan 67.530 batang rokok tanpa pita cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI - Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal. Keduanya melakukan operasi gabungan di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Kamis (10/7/2025).

Dari penindakan tersebut tim gabungan mengamankan 67.530 batang rokok tanpa pita cukai. Operasi tersebut pun menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Nganjuk, khususnya Kecamatan Pace, bukan tempat yang aman bagi peredaran rokok ilegal.

"Ini bukan hanya soal penegakan hukum, ini adalah soal keadilan fiskal dan perlindungan masyarakat. Tidak ada kompromi bagi pelanggar aturan di balik asap," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno.

Rokok-rokok yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Diperkirakan, nilai total barang yang disita mencapai Rp 93,2 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 50,3 juta akibat tidak terpungutnya cukai dan pajak yang semestinya menjadi penerimaan negara.

Ardiyatno mengatakan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan persaingan usaha yang sehat. Rokok ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen. 

Ia juga memastikan kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa aturan cukai ditegakkan secara adil dan menyeluruh. "Bea Cukai Kediri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi barang kena cukai ilegal. Karena setiap batang rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masa depan kita bersama," kata Ardiyatno.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler