Tuesday, 4 Safar 1447 / 29 July 2025

Tuesday, 4 Safar 1447 / 29 July 2025

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10,9 Miliar

Rabu 23 Jul 2025 14:01 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto.

Foto: Bea Cukai
Ada 4,6 juta batang rokok ilegal dan 3.600 L miras ilegal dimusnahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto. Pemusnahan dilakukan pada 16 dan 17 Juli 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I selama semester I tahun 2025. "Terdapat 4,6 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 3.600 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang kami musnahkan. Perkiraan total nilai barang mencapai Rp 10,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar," kata Untung.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Ini merupakan bagian dari tata kelola barang hasil penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

photo
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto. - (Bea Cukai)

Khusus untuk rokok ilegal, metode pemusnahan dilakukan dengan cara langsung dibakar dalam mesin insinerator. Sementara untuk MMEA ilegal, terlebih dahulu dilakukan proses pemecahan botol dan pencampuran dengan cairan yang tidak layak konsumsi, kemudian dilanjutkan ke dalam mesin insinerator.

"Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan," kata Untung.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler