Friday, 4 Rabiul Akhir 1447 / 26 September 2025

Friday, 4 Rabiul Akhir 1447 / 26 September 2025

Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat kepada PT Freight Forwarder Indonesia

Senin 15 Sep 2025 13:14 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, resmi memberikan izin fasilitas Gudang Berikat (GB) kepada PT Freight Forwarder Indonesia pada Rabu (10/9/2025).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, resmi memberikan izin fasilitas Gudang Berikat (GB) kepada PT Freight Forwarder Indonesia pada Rabu (10/9/2025).

Foto: Bea Cukai
TT Freight Forwarder Indonesia diproyeksikan meningkatkan investasi hingga Rp 10 M.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, resmi memberikan izin fasilitas Gudang Berikat (GB) kepada PT Freight Forwarder Indonesia pada Rabu (10/9/2025). PT Freight Forwarder Indonesia adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang yang terletak di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan hasil penilaian yang komprehensif, PT Freight Forwarder Indonesia dinyatakan layak memperoleh izin fasilitas sebagai pengusaha gudang berikat," ujar Ambang dalam rapat penilaian kelayakan pemberian fasilitas yang dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Banten.

Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

photo
PT Freight Forwarder Indonesia dinyatakan layak memperoleh izin fasilitas sebagai pengusaha gudang berikat. - (bea cukai)

Perusahaan yang mendapat fasilitas Gudang Berikat akan diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun.

Direktur PT Freight Forwarder Indonesia, Rio Pramudintoutoyo, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil Bea Cukai Banten yang telah memberikan dukungan melalui penerbitan izin fasilitas Gudang Berikat.

“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas GB yang telah diberikan dengan tetap berada dalam koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Rio.

Dengan diterbitkannya izin fasilitas GB ini, PT Freight Forwarder Indonesia diproyeksikan mampu meningkatkan nilai investasi hingga 10 miliar rupiah dan juga mampu menyerap tenaga kerja hingga dua kali lipat dari sebelumnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler