REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Miss Yuni, tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong sekaligus pemengaruh di media sosial, mengunjungi tempat penimbunan sementara (TPS) Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru pada Rabu (24/9/2025).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pasar Baru, Septa Shavendira mengungkapkan, kunjungan bertujuan menggali kebenaran di balik isu yang kerap beredar di kalangan pekerja migran Indonesia (PMI), yakni anggapan Bea Cukai “mengacak-acak” barang kiriman.
“Melalui penjelasan langsung dan tinjauan lapangan, Bea Cukai menegaskan setiap pemeriksaan dilakukan secara prosedural, transparan, dan semata-mata demi kepastian hukum,” ujar Septa dalam keterangan Jumat (3/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Miss Yuni berkesempatan melihat langsung proses pemeriksaan barang kiriman yang dikelola melalui Pos Indonesia. Tidak hanya itu, ia berdiskusi dengan pejabat Bea Cukai mengenai berbagai aturan serta praktik pelayanan di lapangan.
“Dengan datang langsung, saya jadi tahu proses sebenarnya. Ini penting supaya PMI tidak salah paham lagi,” ungkap Miss Yuni.
Septa mengatakan, ketentuan impor barang PMI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023. Dalam ketentuan ini, diatur kebijakan fiskal atas barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan milik PMI.
Aturan tersebut mengatur fasilitas fiskal yang diberikan kepada pekerja migran yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau yang telah diversifikasi perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri (terdaftar pada Portal Peduli WNI).
Untuk fasilitas fiskal pada barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan bagi pekerja migran yang terdaftar di BP2MI adalah jumlah pengiriman maksimal tiga kali setahun dan batas maksimal FOB 500 dolar AS per pengiriman, sedangkan pekerja migran selain yang tercatat di BP2MI adalah jumlah pengiriman maksimal satu kali setahun dan batas maksimal FOB 500 dolar AS per pengiriman.
Namun, jika barang kiriman PMI melebihi nilai FOB, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk dengan tarif flat 7,5 persen, bea masuk tambahan sesuai ketentuan, dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.
Septa mengungkapkan, ketentuan selengkapnya mengenai impor barang PMI dapat disimak melalui laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-impor-barang-pekerja-migran-indonesia.html.
Ia berharap kunjungan Miss Yuni ini mampu membuka mata masyarakat agar makin mengetahui tentang ketentuan kepabeanan, khususnya terkait barang kiriman pekerja migran.
“Bea Cukai berharap kegiatan ini mampu menjadi jembatan informasi agar PMI di luar negeri memahami cara mengirim barang dengan benar, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.