Senin 06 Oct 2025 19:21 WIB

Pengelolaan Zakat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Zakat menjadi kekuatan ekonomi yang menyimpan potensi besar.

LazisMu luncurkan program QurbanMu sambut Idul Adha 1446 H di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (8/5/2025)
Foto: ist
LazisMu luncurkan program QurbanMu sambut Idul Adha 1446 H di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (8/5/2025)

Oleh : Ibnu Tsani, Direktur Utama Lazis Muhammadiyah (LAZISMU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat, salah satu rukun Islam yang menjadi perhatian kolektif semua kalangan, tidak hanya umat namun ulil amri (pemerintah). Zakat menyita perhatian dikarenakan perintah zakat beririsan dengan kepentingan ulil amri dan umat.

Bagi ulil amri, zakat merupakan instrumen keuangan yang bisa membantu capaian kinerja pemerintah dalam rangka mengurangi resiko dampak kemiskinan sekaligus menurunkan angka kemiskinan.

Baca Juga

Dari sisi politik kebijakan. Potensi penghimpunan, manfaat dan dampak zakat tidak luput dari perhatian ulil amri. Hal tersebut tercermin dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyatakan. Tujuan pengelolaan zakat diantaranya, penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, pada aspek sumber pembiayaan. Peran dana sosial syariah, zakat. Menjadi salah satu sumber alternatif pembiayaan. Alasannya, pembiayaan dan investasi yang bersumber dari pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terbatas.

Karena besarnya potensi, manfaat dan dampak. Ulil amri mengeluarkan insentif. dukungan di keluarkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60/2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Apabila ingin mendapatkan fasilitas insentif, pengurangan dari penghasilan bruto pada saat membayar pajak. Muzaki individu dan badan apabila menunaikan zakat, melalui Lembaga Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah.

Keinginan ulil amri memaksimalkan dampak dana zakat untuk kemaslahatan publik pada aspek pengentasan kemiskinan layak diapresiasi dan didukung. Selain telah memiliki dasar hukum, keingin tersebut memiliki kesamaan nafas dengan falsafah zakat. Keadilan distribusi harta dalam dalam rangka pemerataan kesejahteraan publik.

Kebijakan pemerintah, pada asepk tujuan pengelolaan zakat, insentif keuangan, zakat sebagai instrumen keuangan alternatif mewujudkan Indonesia Emas sesungguhnya merupakan upaya penguatan ekosistem penghimpunan dan penyaluran zakat.

Mahkamah Konsitusi (MK) Dan Dukungan Perbaikan Pengelolan Zakat

Evaluasi kebijakan adalah keniscayaan. Evaluasi untuk memperkuat tata kelola dilakukan dengan beragam cara, diantaranya permohonan uji materi kepada MK. Permohonan uji materi adalah jalur konstitusional bagi warga negara dan dijamin oleh konstitusi.

Merujuk dokumen Putusan Nomor 97/PUU-XXII/2024. Yang menarik dari pengajuan para permohon, tidak ada permohonan yang secara eksplisit mengarah pada pembatalan kehadiran dan peran ulil amri dalam pengelolaan zakat. Menghimpun dan menyalurkan zakat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement