JAKARTA–-Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Mochamad Tjiptardjo, mengakui banyak aparatnya yang bertugas dengan posisi sangat berisiko untuk melakukan tindak pidana. Ia menyebutkan, ada 15.000 aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh Indonesia yang rawan melakukan penyelewengan.
Umumnya, mereka berada di bidang pemeriksaan, account representative, juru sita, dan penelaah keberatan dan banding. "Di bidang pemeriksaan ada 4.500 orang, account representative 5.000 orang. Ditambah juru sita dan penelaah, semua bisa 15.000," ungkapnya seusai jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/3)
Terkait kasus penyelewengan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan dari bidang keberatan dan banding, DJP telah membebastugaskan 10 orang atasan Gayus untuk proses pemeriksaan. Agar tidak menganggu pekerjaan, kesepuluh pimpinan ini digantikan oleh pejabat internal setingkatnya. "Pjs-nya dari internal, eselon II juga dari bidang pengkaji," ujarnya.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo
Sedangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menilai remunerasi (penggajian) tinggi di Kementerian Keuangan bukan berarti akan menyelesaikan semua masalah. Remunerasi hanya merupakan salah satu dari beberapa langkah pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi.
“Ada pandangan seolah-olah dengan renumerasi itu semua tidak ada masalah. Di belahan negara mana pun tidak akan ada yang menjamin itu,” ujarnya.
Menurut menkeu, sekarang yang perlu dievaluasi adalah bagaimana menciptakan suatu sistem yang mampu mendeteksi terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai. Menkeu berjanji akan melakukan perbaikan secara kontinyu.
Pengawasan terhadap daerah-daerah yang rawan terjadi penyimpangan juga akan ditingkatkan. Budaya ewuh pakewuh (toleran) dalam melakukan kesalahan harus dihilangkan di semua lapisan pegawai.
”Kita tidak akan menyembunyikan suatu kesalahan. Ini bukan puncak gunung es. Seakan-akan ada sesuatu yang disembunyikan, semuanya kita sampaikan secara tranparasan,” tuturnya.