REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Keuangan menahan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 4,453 miliar. Tindakan itu dilakukan bagi karyawan yang menyalahi kode etik pegawai negeri sipil.
Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, mengatakan penerapan sanksi akan terus diberlakukan bagi pegawai yang tidak disiplin. Sampai dengan 14 September setidaknya sudah ada 502 orang yang dikenakan sanksi.
Mereka yang mendapat peringatan 1 sampai 3 sebanyak 395 orang, sanksi ringan 43 orang, sedang 22 orang, berat 25 orang. Adapun yang terkena emberhentian sementara sebanyak 10 orang dan tetap sebanyak 7 orang.
"Mereka kita berikan sanksi. Untuk remunerasinya kita tahan. Ada yang hanya diberikan 5 persen 10 persen atau 25 persen," ujar Tjiptardjo, di kantornya Senin (11/10). Data Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan jumlah Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sebesar Rp 4,453 miliar
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah, menambahkan tunjangan yang ditahan itu secara otomatis akan masuk ke kas negara. Tunjangan itu tidak diberikan kepada pegawai meski mereka telah menjalankan sanksi.
Proses pemberian sanksi pun bisa secara bertahap atau tergantung dari kesalahan yang dibuat. Iqbal mencontohkan untuk peringatan ataupun sanksi ringan, seperti telat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya. Sementara itu kasus berat bisa dalam bentuk menerima suap yang berujung pada pemberhentian.
"Salah satu contoh dari 7 orang yang diberhentikan itu Gayus. Sisanya saya belum bisa menyebutkan," kilahnya.
Tjiptardjo mengungkapkan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dari pajak, instansinya akan menggali dari sektor usaha kecil-menengah. Meski harus diakui, jumlah yang akan diperoleh tidaklah sebesar jika menggali dari wajib-wajib pajak besar.