JAKARTA--PT Bukit Asam (persero) membantah dua direksinya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pengadaan jasa bongkar muat batu bara dengan floating crane di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung. Direktur Utama PT BA, Sukrisno, menyatakan sampai sekarang belum ada satu direksi yang dinyatakan sebagai tersangka.
''Sampai detik ini belum ada satu surat pun dari Kejagung yang menyatakan kami sebagai tersangka, kami belum menerimanya,'' kata Sukrisno dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (28/4).
Sukrisno mengakui, dirinya dan sejumlah direksi PT BA telah diperiksa oleh Kejati Lampung dan Kejagung. Sedangkan pemeriksaan yang rencananya dilakukan Kejati Sumatra Selatan tidak jadi dilakukan karena berbarengan dengan pemeriksaan Kejagung. Dia pun membantah pengadaan floating crane dilakukan melalui penunjukan langsung seperti yang selama ini dituduhkan.
Menurutnya proses pengadaan jasa muat tersebut dilakukan melalui tender. ''Pesertanya tujuh perusahaan dengan penawaran harga melalui sistem elektronik di mana harga terendah yang menjadi pemenang,'' papar Sukrisno.
Pemenang ini diketahui semua peserta dan ditandatangani bersama. Ketujuh perusahaan itu adalah PT Mitra Bahtera SegaraSejati, Jaya Samudera Karunia Shiping, Arpeni Pratama Ocean Lines, Armada Guna Wisesa, Global TransEnergi Internasional, Armada Indonesia Mandiri, dan PT Widya Wahana Transportation.