Ahad 09 May 2010 05:02 WIB

Iran Hukum Gantung Pengedar Narkoba

ilustrasi
Foto: .
ilustrasi

TEHERAN--Pengadilan Iran memutuskan hukaman gantung bagi  pengedar narkoba di sebuah penjara di Karaj, barat Teheran, demikian kantor berita resmi Iran, Irna, melaporkan.

Laporan ini mengidentifikasi laki-laki sebagai Arsalan Asadi, Mohammad Ali Fakhri, Abbas Geravand, Rahman Biabani, Saeed Mikaili, dan Parviz Taghizadeh.

Iran setidaknya telah melakukan hukum gantung atas 56 jumlah orang di Iran sepanjang tahun ini. Tahun lalu, sedikitnya 270 orang digantung.

Teheran mengatakan hukuman mati adalah penting untuk menjaga keamanan publik dan diterapkan hanya setelah proses peradilan yang melelahkan. Hukuman ini dihadapkan bagi pelaku kejahatan-kejahatan tertentu seperti pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba, dan perzinahan.

sumber : TST
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement