Rabu 19 May 2010 01:59 WIB

KPK Laporkan Kajian Potensi Korupsi Haji

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Jamaah haji di Padang Arafat
Foto: Khalil Hamra/AP Photo
Jamaah haji di Padang Arafat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kajian potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji ke Komisi VIII DPR RI. ''Itu disampaikan dalam forum rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII,'' kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa (18/5).

RDP dimulai pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi VIII DPR di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. Hasil kajian KPK menunjukkan 48 kelemahan sistem penyelenggaraan ibadah haji yang berpotensi korupsi. ''Harus ada perbaikan terhadap 48 titik lemah dalam pelayanan ibadah haji dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,'' kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, beberapa waktu lalu.

Temuan itu adalah hasil kajian KPK sejak Januari 2009 sampai Maret 2010 terhadap penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji 1430 Hijriah. KPK mengelompokkan 48 temuan itu dalam empat titik lemah pelaksanaan ibadah haji. Kelompok yang memiliki paling banyak titik lemah (28 temuan) adalah aspek tata laksana ibadah haji.

Jasin mencontohkan, paling tidak ada setoran awal biaya haji sebesar Rp 16 triliun dari 700 ribu calon haji yang tersimpan di sejumlah bank dan mendapatkan bunga. Dia juga menyoroti mekanisme transportasi ibadah haji karena telah terjadi pemborosan ongkos transportasi ibadah haji, terlihat pada penggunaan kursi pesawat terbang yang tidak sesuai dengan kapasitas.

Dia mencontohkan, pesawat terbang jenis Airbus memiliki kapasitas 440 tempat duduk, namun selama penyelenggara haji hanya menggunakan 325 kursi dengan alasan kenyamanan. Dia berharap, penyelenggara haji menggunakan 400 tempat duduk untuk menghemat biaya perjalanan ibadah haji. ''Semakin banyak jumlah kloter yg diangkut, makin sedikit pesawat yang disewa. Di situ efisiensinya," pintanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement