REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dua pekan berlalu sejak Badan Karantina Pertanian menyita 2.158 sapi yang diimpor secara ilegal dari Australia. Namun hingga saat ini, pemerintah belum juga menetapkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada importir tersebut, PT Sasongko Prima.
''Belum keluar, hasil investigasinya belum bisa diumumkan,'' ujar Menteri Pertanian, Suswono, kepada Republika, Selasa (1/6).
Mentan melanjutkan, investigasi sapi impor ilegal asal Australia tersebut dilakukan oleh tim di bawah kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Tim sendiri dikabarkan sudah masuk tahap akhir proses investigasi dan bakal menyerahkan rekomendasi sanksi kepada Mentan dalam waktu dekat. ''Mungkin satu-dua hari ini selesai,'' janjinya.
Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian, Tjeppy Daradjatun, menambahkan saat ini tim sedang melakukan rapat terakhit pembahasan hasil investigasi. ''Laporannya nanti langsung diserahkan ke Menteri,'' ungkapnya.
Dikatakan, tindakan penyitaan sapi asal Australia dilakukan Badan Karantina karena tidak adanya Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) sebagai syarat mutlak impor sapi.
Tjeppy mengatakan, masalah lolosnya pengiriman sapi dari Australia juga dibicarakan tim investigasi. Apabila tim menilai pihak Australia, dalam hal ini Australian Quarantine and Inspection Service (AQIS), lalai dalam memeriksa dokumen impor PT Sasongko Prima, maka pemerintah akan mengirimkan nota resmi permintaan keterangan kepada AQIS.
''Tapi ini kan masih dipelajari semua, tidak bisa kita judgement begitu saja. Kalau ternyata memang terlibat, ya tentu kita akan minta keterangan secara resmi,'' jelas Tjeppy.