Selasa 24 Aug 2010 07:56 WIB

Subhanallah, Rp 2,4 Triliun Dana Zakat Disiapkan Bagi Mualaf

Rep: Agung Sasongko/ Red: irf
Pemandangan Burj Dubai, Uni Emirat Arab
Foto: ap
Pemandangan Burj Dubai, Uni Emirat Arab

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI--Komite Penyaluran Zakat Uni Emirat Arab (UEA) berencana menyalurkan dana 1 juta dirham Uni Emirat Arab atau sekitar Rp 2,4 triliun kepada 100 mualaf yang telah mempelajari Islam dan memulai kehidupan mereka sebagai Muslim. Sekretaris Jenderal Dana Zakat, Abdullah Al Aqeeda Muhairi mengatakan seseorang yang baru memeluk Islam adalah mereka yang hatinya harus dirangkul.

Secara jelas, Alquran dalam surat At-Taubah ayat 60 menyebut golongan mualaf merupakan satu dari delapan golongan yang berhak menerima uang zakat. "Adalah tugas kita sebagai seorang Muslim untuk mendorong dan mendukung individu yang baru saja memeluk Islam untuk mempelajari lebih dalam tentang Islam dan bagaimana menjadi seorang Muslim sejati," kata dia seperti dikutip Khaleej Times, Senin (23/8).

Al-Muhairi menambahkan, Islam merupakan agama penuh rahmat dan kasih sayang. Karena itu, Islam selalu mengajarkan umatnya untuk membantu orang yang membutuhkan serta mendukung individu yang baru masuk Islam sehingga memperkuat rasa persaudaraan, keadilan dan kesetaraan di antara umat Islam.

Oleh karena itu, dia menyerukan umat Islam dan kaum darmawan di UEA untuk berkordinasi dengan Komite Penyaluran Zakat untuk membantu orang-orang yang mengalami kesulitan, berutang, dan terkena bencana. Visi dari ajaran Islam mengenai zakat didasarkan pada usaha mendorong umat Islam untuk membantu saudara-saudara mereka yang pantas mendapatkannya. Keberadaan zakat sangat strategis untuk mewujudkan kesejahteraan bersama atas dasar persaudaraan, persatuan dan rahmat Allah SWT.

sumber : Khaleej Times
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement