Jumat 27 Aug 2010 03:29 WIB

RUU Pencucian Uang, Golkar tak Berusaha Kerdilkan KPK

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Endro Yuwanto
Partai Golkar
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota tim perumus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menolak jika dikatakan fraksinya berupaya mengkerdilkan fungsi KPK dalam menyidik kasus pencucian uang. Bambang mengatakan, Golkar tak pernah mempersoalkan kewenangan KPK menelusuri tindak pidana pencucian uang.

‘’Sangat tidak benar kalau dikatakan tim perumus mengamputasi kewenangan KPK,’’ kata Bambang, Kamis (26/8). Sebagai bukti, ia menunjukkan isi pasal 70 ayat (2) dalam RUU yang dikatakannya didukung Golkar.

Pasal itu berbunyi, dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan dimaksud kepada penyidik tindak pidana asal untuk dilakukan penyidikan. ''Itu berarti kepolisian, kejaksaan, serta KPK bisa dan harus melakukan penyidikan jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang,'' jelasnya.

Menurut Bambang, yang dipersoalkan Partai Golkar justru terkait hak penyelidikan PPATK. Atas usulan itu Bambang mengaku Golkar menolaknya. Partai berlambang pohon beringin itu khawatir bila PPATK diberi hak penyidikan maka akan terjadi tumpang tindih serta penyalahgunaan kekuasaan. Golkar berpendapat, hak penyelidikan cukup dipegang oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Pemberian hak penyidikan ke PPATK ditakutkan menimbulkan ekses bagi sekelompok masyarakat tertentu.

Bambang menambahkan, bila DPR gegabah memberi hak itu ke PPATK untuk memblokir rekening dan harta kekayaan orang per orang, hak itu bisa menimbulkan suasana yang tidak nyaman. ''Mungkin pula rasa takut di kalangan tertentu. Sehingga mereka yang memiliki uang dalam jumlah banyak bisa saja berkesimpulan, ketimbang diganggu oleh kewenangan itu maka lebih tenang menaruh uang di negara lain,'' tandasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement