REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan AMN (12 tahun), anak yang menjadi korban penganiayaan ayahnya di Cimahi, Jawa Barat, selanjutnya akan tinggal dengan kerabatnya di Bandung. "Hari ini sudah boleh pulang dari rumah sakit dan akan tinggal di rumah saudaranya di Bandung," kata Nahar.
Nahar mengatakan Polri memfasilitasi biaya perawatan AMN selama di rumah sakit. Sementara CT scan difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Jabar. "Hasil pemeriksaan CT scan, tidak ada luka di tengkorak kepala. Tinggal penyembuhan luka di jaringan luar kepala. Pembiayaan perawatan di RS difasilitasi Polri dan CT scan oleh UPTD PPA Provinsi Jabar," kata Nahar.
Sebelumnya, AMN bersama adiknya AH (10) menjadi korban anak yang dianiaya oleh ayah kandungnya, AN (37). Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan mereka di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Senin (6/2).
Akibat penganiayaan tersebut, AH akhirnya meninggal dunia. Sementara AMN mengalami luka-luka. Pelaku AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Perlakuan AN kepada anak-anak kandungnya diduga karena marah lantaran uang senilai Rp 450 ribu miliknya diambil tanpa izin oleh anaknya.