REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah sepakat untuk menghapuskan Pasal 8 Ayat 2 B RUU APBN 2011. Hal ini mengacu atas kesepakatan yang telah dilakukan antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan RAPBN sebelumnya.
"Pasal 8 ayat 2 b kami setuju untuk dihapus, sesuai dengan kesepatan antara pemerintah dan badan anggaran DPR berdasarkan notulen rapat," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, dalam sidang paripurna DPR, dengan agenda pengesahan RUU APBN 2011, Selasa (26/10).
Menurut Agus, berbagai kesepakatan itu merupakan hasil optimal yang telah dicapai antara kedua belah pihak. Dijelaskannya awal munculnya ayat dua dalam pasal itu berawal dari draft awal. Tim dari Banggar dan Pemerintah lebih fokus kepada pasal-pasal yang baru. Sementara pasal yang lama dipersilahkan melalui tim teknis (banggaran dan pemerintah). "Jadi memang seharusnya bisa di-delete," kata dia.
Agus mengatakan, dibatalkan kenaikan tarif listrik itu, memang memberikan beragam konsekuensi terhadap fiskal. Karena itu perlu ada 3 hal utama yang meski dibenahi. Di antaranya efisiensi di PLN ditingkatkan, yaitu menghindari terjadinya losses (penyusutan). Kemudian mempercepat persediaan gas sebagai bahan bakar pengganti bahan Bakar Minyak. Lalu mempercepat selesainya 10 ribu megawatt yang barbasis batu bara.
Untuk mengantisipasi terjadinya resiko fiskal akibat dari melonjaknya realisasi subsidi listrik tahun 2010 dan 2011 jika melebihi pagu anggaran, pemerintah diberikan kewenangan untuk menggunakan dana Sisa Anggaran Lebih dengan pagu paling tinggi sebesar Rp 10 triliun. "Ini dibahas dengan badan anggaran dan dilaporkan dalam APBN P tahun anggaran 2011," ujarnya.