Selasa 14 Dec 2010 08:08 WIB

Bapepam-LK Temukan Pelanggaran dalam IPO Krakatau Steel

Rep: citra listya rini/ Red: taufik rachman
Penjualan saham perdana PT Krakatau Steel
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Penjualan saham perdana PT Krakatau Steel

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membeberkan laporan atau audit data penjatahan saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Berdasarkan peraturan 9A7, terdapat dua pelanggaran dalam pelaksanaan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) KRAS.

"Pertama, kalau ada pemesanan ganda harus dibatalkan. Sedangkan yang kedua, kalau ada yang terafiliasi juga tidak diperbolehkan," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/12) malam.

Berdasarkan laporan audit kantor akuntan publik independen, tercatat setidaknya ada lima perusahaan efek yang terafiliasi membeli saham perdana KRAS. Ke lima perusahaan efek tersebut berinisial, MPI, SS, UKH Sekuritas, BB Sekuritas dan MA Sekuritas.

"Kelima perusahaan efek tersebut tercatat sebagai pembeli saham KRAS yang terafiliasi. Total pemesanan saham mereka sebanyak 980 ribu saham atau 0,03 dari 3,155 miliar lembar saham KRAS," ujar Fuad. "Mereka sudah dipanggil dan diperiksa. Selanjutnya tim pemeriksa akan menanyakan mereka".

Sementara itu, untuk pemesanan ganda, Fuad membeberkan terdapat 68 pihak yang melakukan hal tersebut. Dia mengutarakan sebagian besar dari ke-68 pihak tersebut adalah pihak peroroangan. Namun, imbuh Fuad, terdapat juga pihak atau investor institusi di dalamnya.

"Kalau yang pemesanan ganda itu kan harus batal. Ini dilakukan oleh 68 pihak. Total pemesanan mereka sebanyak 31,7 juta saham atau setara 1,005 persen dari 3,155 miliar lembar saham KRAS. Jadi kalau ditotalkan itu mencapai 1,035 persen magnitude atau besaran saham yang terkait tidak memenuhi peraturan 9A7," papar Fuad.

Mengingat ini masih dalam tahap penyelidikan, maka Bapepam-LK belum dapat memberikan sanksi kepada mereka. Fuad mengaku pihaknya dalam hal ini Komite Pengenaan Sanksi, akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar aturan 9A7. Jadi, ungkapnya, untuk masalah sanksi biar nanti Komite Pengenaan Sanksi yang memutuskan. "Nanti akan kita lihatlah," lugas Fuad.

Berdasarkan dokumen audit Bapepam-LK tercatat sebanyak 16.549 investor yang menyerap 3,155 miliar lembar saham KRAS. Sedangkan total pemesanan saham KRAS sendiri mencapai 4.874.206.000 lembar dari 16.593 pemesan saham.

Porsi 2.336.391.500 lembar saham dipesan oleh 8.923 perorangan atau investor lokal. Sayangnya, hanya 8.880 perorangan atau investor lokal yang bisa memeroleh 730.166.500 saham KRAS. Sementara itu sebanyak 53 lembaga asing yang memesan 1.101.803.500 lembar saham KRAS.

Selanjutnya, sebanyak 132 manajer investasi memesan 302.053.500 lembar saham KRAS. Dana Pensiun sendiri tercatat sebanyak 68 dengan pemesanan saham 232.721.000 lembar. Sayangnya, hanya 67 dana pensiun yang mendapatka 175.159.000 lembar saham KRAS. Kemudian sebanyak 56 perseroan terbatas memesan 661.598.500 lembar saham KRAS, tapi jatah yang didapat sebanyak 606.179.500 lembar saham.

Untuk reksadana tercatat sebanyak 18 memesan 27.790.500 lembar saham KRAS, tapi hanya 18 reksadana yang bisa menyerap. Sedangkan sebanyak 17 asuransi tercatat memesan 99.612.000 saham KRAS. Tidak ketinggalan satu CV memesan 5000 saham KRAS. Dan, perorangan asing sebanyak tiga orang yanng memesan 28.000 saham KRAS. Terakhir, sebanyak 7.322 karyawan Indonesia yang memesan 112.202.500 saham KRAS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement