REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Erward Aritonang, mengatakan pihaknya sampai sekarang belum mengeluarkan izin pertandingan sepak bola untuk Kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) untuk partai pembukaan pada 8 Januari 2011 di Stadion Manahan Solo.
"Untuk izin dari panitia pertandingan tersebut memang sudah sampai di meja saya, tetapi saya belum mengeluarkan izin, karena harus ada rekomendasi dari organisasi induk olahraga seperti PSSI," kata Kapolda yang didampingi Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso seusai bertemu dengan Bupati Karanganyar Rina Iriani SR di kantor Bupati Karanganyar, Kamis.
Sesuai Undang-Undang yang ada bahwa setiap mengajukan izin penyelenggaraan olahraga yang mendatangkan masa banyak harus mendapat rekomendasi dari induk organisasinya, begitu juga untuk penyelenggaraan dalam pertandingan sepak bola yang diselenggarakan oleh LPI, katanya.
"Jadi saya belum mengeluarkan izin pertandingan ini juga ada dasar hukumnya seperti dalam UU No.3/2005 bahwa penyelenggara olahraga wajib minta izin dari induk organisasinya apalagi yang mendatangkan masa banyak. Apabila dalam Undang-Undang ini dilanggar juga ada sanksi hukumnya yaitu penjara paling lama satu tahun dan denda Rp2 miliar dan apabila tetap menyelenggarakan dan timbul kerusuhan hukuman dan dendanya lebih besar lagi," jelasnya.
Dalam hal ini Kapolda Jawa Tengah juga meminta kepada para pengurus LPI untuk melengkapi persyaratannya, sesuai aturan yang telah ada. "Kami akan tetap menunggu meskipun pertandingan kurang lima menit, kalau persyaratan sesuai yang ada dalam Undang-Undang dilengkapi akan kami keluarkan izin".
Untuk pertandingan pertama LPI yang akan di gelar di Stadion Manahan Solo mempertandingkan Solo FC melawan Persema Malang. Untuk tim Persema malang sekarang ini sudah berada di Solo.