REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kelompok Save Our Soccer dan pecinta sepak bola nasional, Selasa (22/2, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak KPK untuk segera menetapkan Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat.
Menurut anggota Save Our Soccer sekaligus peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Apung Widadi, Nurdin diduga terjerat kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada 2004 lalu. Dugaan itu berdasarkan keterangan dari salah seorang terpidana kasus cek pelawat, Hamka Yandhu dalam sebuah persidangan yang menyebutkan bahwa Nurdin menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta. “Maka dari itu kami minta KPK untuk segera menetapkan Nurdin sebagai tersangka,” ujar Apung.
Selain itu, lanjut Apung, pihaknya juga mendesak KPK untuk juga mengawasi putusan Pengadilan Negeri Samarinda pada 2 Februari 2011 atas kasus penyalahgunaan dana APBD Persisam. Dalam putusan tersebut terungkap bahwa Nurdin Halid menerima uang sebesar Rp100 juta dari Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam, yang telah terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp1,7 miliar.
Apung mengatakan, Nurdin tidak layak untuk kembali memimpin PSSI lima tahun ke depan. Bahkan, untuk pencalonananya saja sudah melanggar hukum.
Apung menjelaskan, dalam aturan disebutkan statuta FIFA bahwa terpidana tidak boleh menjabat sebagai Ketua PSSI. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 32 ayat 4 yang menyebutkan komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal. Catatan buruk hukum Nurdin adalah saat ia menjadi terpidana dalam korupsi dana pendistribusian minyak goreng bulog Rp169,71 miliar pada 2007.