REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta interpol, Imigrasi, dan AVSEC menggelar operasi gabungan dengan sandi Lionfish-ASEAN 2017. Operasi terhitung sejak 1-14 Mei 2017 berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan warga negara asing dengan barang bukti 1,2 kg sabu dan 2,2 gram hasis.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 1.268 gram methamphetamin atau yang lebih dikenal sabu. Penyelundupan dilakukan oleh ORM, warga negara Afrika Selatan berusia 42 tahun. Modus yang dilakukan tersangka dengan menelan 70 butir kapsul berisi sabu.
Aksi tersangka yang dikendalikan oleh dua orang berinisial E dan MO dari Republik Benin, Afrika. Keduanya diamankan oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah menjalani penerbangan dari Singapura dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Ahad (7/5) lalu.
Kasus kedua digagalkan petugas Bea Cukai pada Jumat (2/5) dengan mengamankan 2,2 gram hasis yang berasal dari China. Hasis tersebut ditemukan dari warga negara Mesir berinisial MT yang terbang dari Guangzhou, Cina.
Penangkapan dilakukan setelah adanya pemeriksaan oleh petuga dan tim Ops Lionfish terhadap lintingan rokok dan padatan berminyak berwarna hitam kehijauan terbungkus kertas aluminium yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.Hasil identifikasi menunjukkan barang tersebut adalah jenis THC yang termasuk narkotika golongan I yang termasuk dalam tanaman canabis (ganja) yang dikenal dengan sebutan hasis.
Kepala KPU Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, menerangkan bahwa operasi ini merupakan bukti kerjasama tukar informasi yang baik. "Ini adalah hasil olahan informasi dari Interpol, BNN, dan Kepolisian yang disampaikan ke Bea Cukai," tutur Erwin dalam konferensi pers di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta baru-baru ini.