REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai kepada Pemerintah Kabupaten Karimun (20/6). Barang-barang yang dihibahkan berupa 5.700 kg bawang merah, 525 kg bawang putih, dan 126 kg cabai kering.
“Hibah ini merupakan wujud kepedulian Bea Cukai. Juga, agar masyarakat tahu tindak lanjut penyelesaian dari berbagai macam penangkapan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Taufik.
Taufik menambahkan dasar pelaksanaan hibah barang tegahan sudah menjadi BMN eks kepabeanan dan cukai tersebut adalah Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Nomor KEP-107/WBC.04/KPP.MP.01/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Penetapan Barang yang Dikuasai Negara Menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Selain itu berdasarkan Surat Kepala KPKNL Batam a.n. Menteri Keuangan Nomor S-115/MK.06/WKN.03/KNL.04/2017 tanggal 16 Juni 2017 hal Persetujuan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.