REPUBLIKA.CO.ID, KOTA TANGERANG -- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), bekerja sama dengan Polres Bandara Soetta, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan sebanyak lima kasus penyelundupan narkotika dengan berbagai modus. Beberapa diantaranya dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
Seorang warga negara Mozambik, berinisial AWM ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai Bandara Soetta dan Polres Bandara saat tiba dari Dubai ke Jakarta dengan pesawat Emirates EK 358 pada (17/9) malam. Saat diinterogasi, pelaku diketahui menyimpan 80 butir sabu atau seberat 1.092 gram di dalam perutnya.
Modus yang sama juga dilakukan oleh seorang warga negara Nigeria, NCC yang menyimpan sabu yang dibungkus plastik disimpan di dalam perutnya dengan cara menelan. NCC ditangkap oleh petugas pada Rabu (3/10) malam saat tiba di Bandara Soetta menggunakan maskapai Emirates EK 358 rute penerbangan Dubai - Jakarta.
"Dari hasil rontgen diketahui masih ada sisa tujuh butir lagi, namun tersangka yang tidak kooperatif memilih tidak mengeluarkan sisa kapsul sabu tersebut, alhasil kapsul tersebut pecah dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia," ujar Erwin Situmorang, Selasa (17/10).
Selain itu, Bandara Soetta juga berhasil menggagalkan penyelundupan 105 gram FUB-AMB dalam paket asal Cina. Pada Senin (18/9), petugas bandara menemukan sebuah paket berisi bubuk putih yang dikemasi di alumunium foil di gudang salah satu PJT di area kargo Bandara Soetta. Paket tersebut diberitahukan sebagai organic pigment seberat 0,5 gram.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, diketahui barang tersebut adalah synthetic cannabinoid yang termasuk golongan jenis narkoba golongan I. Tim akhirnya berhasil membekuk MH, YP, MI, MDM saat mengantarkan paket tersebut.
Tidak hanya itu, petugas bandara juga menggagalkan hasis yang dibawa oleh mantan tentara Rusia, berinisial B. Penangkapan B terjadi pada Sabtu (7/10) saat ia tiba di Indonesia dengan pesawat Batik Air ID 7164. Dari tersangka sebanyak 896 hasis yang disimpan di dalam botol diamankan. Ia mengaku hasis tersebut digunakan untuk proses penyembuhan dari penyakit yang dideritanya.
Modus penyelundupan ketamine di dalam sepatu juga kembali digagalkan oleh Bea Cukai dan Polres Bandara Soetta pada Senin (9/10) malam. Saat melakukan pemeriksaan sinar X, Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam sepatu yang disimpan di dalam tas.
Petugas pun menggeledah isi tas tersebut dan menemukan serbuk kristal berwarna putih. Saat diperiksa lebih lanjut diketahui benda tersebut adalah ketamine. Ketamine seberat 461 gram tersebut kemudian diamankan.
Penindakan lima kasus penyelundupan narkoba ini menambah daftar panjang penindakan narkotika dan psikotropika, dan prekusor (NPP) di Bandara Soetta. "Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2017, Bea Cukai Bandara Soetta telah menindak 84 kasus dengan barang bukti seberat 410 kilogram," jelas Erwin.