REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal eks impor di daerah Suak Kandis, Muaro Jambi. Selain mengamankan 6.774 botol minuman keras ilegal, petugas gabungan juga berhasil mengamankan dua buah truk yang mengangkut minuman ilegal tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan pada 29 Juni 2018. Selain berhasil mengamankan minuman keras serta truk pengangkutnya, petugas juga berhasil mengamankan tujuh orang pelaku. Tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial TR (32), DIE (35) dan BMG (45).
Duki menambahkan, kerja sama kedua instansi ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan Tentara Nasional Indonesia. "Ini bukti keseriusan pemerintah untuk melakukan penegakkan hukum dan mengamankan penerimaan negara," ungkapnya.
Dari kasus ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,9 miliar. Duki berharap kerja sama antar instansi pemerintah dapat semakin meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal.
"Kami berharap kerja sama antara Bea Cukai dan TNI terus dapat dilakukan agar masyarakat, khususnya di Jambi dapat terlindungi dari peredaran minuman keras ilegal," ujar Duki.