REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) kembali berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal di wilayah Bandar Lampung pada Kamis (6/9) lalu. Kali ini pengiriman barang ilegal berasal dari Pulau Jawa yang dikirim melalui jasa titipan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Zaky Firmansyah, menjelaskan kronologi penindakan rokok pada pool PT Indah Cargo Logistik ini. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ketika terdapat pengiriman paket ke pool PT Indah Cargo Logistik tersebut tercium aroma tembakau dari beberapa barang kiriman yang ada di sana, atas informasi tersebut petugas bergerak cepat ke lokasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan tiga buah resi pengiriman yang diindikasikan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu,” pungkasnya.
Atas temuan ini Bea Cukai Sumbagbar melakukan penindakan sebanyak 260.800 batang rokok ilegal yang dinyatakan tidak dilekati pita cukai (polos) dengan merek JET dan L4. Serta 28.800 batang rokok ilegal dinyatakan dilekati pita cukai palsu dengan merek 99 Cengkeh. Perkiraan nilai barang dari seluruh rokok ilegal tersebut sebesar Rp 197.992.000 serta potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp 99.376.000.