REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Berdasarkan informasi intelijen terkait sebuah kapal yang memuat barang-barang bekas di perairan Tanjung Piayu, patroli laut Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diketahui bernama KM Rizki Jaya I, pada Senin (1/10) lalu. Dari hasil pemeriksaan, dilakukan penegahan berupa barang-barang bekas seperti kasur, sepeda, dan berbagai barang bekas lain yang ditemukan di kapal tersebut. Tak hanya itu, petugas juga menemukan adanya bungkusan yang diduga berisi sabu (methamphetamine) di dalam tas dari salah seorang penumpang.
“Pelaku yang membawa barang haram seberat 1.043 gram tersebut berinisial IS (37 tahun) berkebangsaan Indonesia dengan tujuan Nipah Panjang. Pelaku menjelaskan bahwa ini adalah yang kelima kalinya ia melakukan tindakan serupa,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, dalam konferensi pers pada Selasa (2/10).
Sebagai tindak lanjut kasus, telah dilaksanakan serah terima barang bukti dan pelaku kepada BNNP Kepri di Dermaga Tanjung Uncang. Penindakan narkotika ini, lanjut Susila, merupakan bukti komitmen Bea Cukai di bidang pengawasan narkotika berkaitan dengan status Indonesia Darurat Narkotika.
Bea Cukai, dalam skala nasional, telah mengantisipasi dengan menggagalkan 258 penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor sejumlah 3.779,95 kilogram (kg) atau meningkat dibandingkan dengan penindakan NPP di sepanjang tahun 2017 sebanyak 2.139,71 kg. Dengan asumsi satu gram tangkapan bisa menyelamatkan lima orang, maka generasi muda yang dapat diselamatkan sebanyak 18,9 juta orang.
”Bea Cukai juga mencatat adanya perubahan tren modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkotik untuk memasukkan barang tersebut ke Indonesia. Bila di tahun 2017, penyembunyian narkotika di badan masih menjadi modus operandi yang paling sering dilakukan oleh para pelaku penyelundupan, dimana terdapat 97 kasus, maka di tahun 2018 ini modus operandi penyembunyian di barang bawaan penumpang menempati peringkat pertama dengan 103 kasus,” ujarnya.
Menyusul, penyelundupan melalui barang kiriman pos atau jasa ekspedisi 97 kasus, dan penyembunyian di badan sebanyak 40 kasus. Adapun berdasarkan jenis narkotika, sabu masih menjadi jenis narkotika yang marak diselundupkan. Komoditas lainnya yang banyak ditegah adalah happy five, ekstasi, THC, dan ganja.