Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 10 M

Kamis 13 Dec 2018 15:22 WIB

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Gita Amanda

Barang bukti narkoba, ilustrasi

Barang bukti narkoba, ilustrasi

Nilai tersebut diperoleh dari lima penindakan dengan barang bukti 7.753,57 gram bruto

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat terlarang yang masuk ke Bali senilai Rp 10,44 miliar hanya dalam sepekan terakhir. Nilai tersebut diperoleh dari lima penindakan dengan barang bukti seberat 7.753,57 gram bruto.

"Itu hasil dari lima penangkapan di sepekan pertama Desember ini," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, Untung Basuki di Badung, Kamis (13/12).

Penangkapan pertama dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar pada 30 November 2018. Tiga penangkapan berikutnya dilakukan 8 Desember di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap sebuah paket barang kiriman asal Thailand. Untung menjelaskan petugas mencurigai tampilan x-ray paket dengan pengirim berinisial HP untuk penerima berinisial PMH (45 tahun). Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua botol minyak esensial berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram bruto yang ternyata positif jenis ganja.