Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Bea Cukai Gagalkan Impor Barang Elektronik Ilegal Rp61,86 M

Selasa 30 Apr 2019 21:02 WIB

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani

Bea Cukai terus memerangi peredaran barang ilegal di dalam negeri.

Bea Cukai terus memerangi peredaran barang ilegal di dalam negeri.

Foto: Bea Cukai
Secara total barang elektronik yang dicoba diselundupkan itu mencapai 22.299 buah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait menggagalkan upaya penyelundupan impor barang elektronik ilegal senilai Rp 61,86 miliar. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyatakan, barang elektronik ilegal itu digagalkan dalam dua kali penindakan pada Sabtu, (20/4) dan Jumat (26/4).

“Tangkapan ini merupakan yang ke 12 sejak awal tahun. Ini sudah sejalan dengan program penertiban impor, cukai, dan ekspor ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, dan Batam pada 15 Januari lalu,” kata Mardiasmo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (30/4).

Mardiasmo merinci, penggagalan barang elektronik ilegal itu terdiri dari 20.732 unit ponsel, 135 uni tablet beserta 90 pensil tablet, dan 1.342 unit laptop. Secara total barang elektronik yang dicoba diselundupkan itu mencapai 22.299 buah.

Mardiasmo menekankan, upaya penyelundupan saat ini mulai beralih menggunakan high speed craft (HSC). Karena itu, Jajaran DJBC bersama TNI, Polri, Badan Keamanan Laut, serta Kementerian Perhubungan telah memperketat pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Pulau Sumatera. Selain itu, wilayah-wilayah perairan perbatasan juga wajib diawasi karena mulai terjadi perubahan titik-titik modus penyelundupan yang selama ini jarang dilalui.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan betul produk elektronik yang dibeli. Heru menjelaskan, barang-barang elektronik yang dijual kepada konsumen tanpa garansi dipastikan merupakan barang ilegal. Sebab, barang tersebut tidak membayar pajak baik berua bea masuk maupun cukai.

“Masyarakat agar jeli. Barang-barang yang kita amankan saat ini tidak bayar pajak,” kata dia. Selanjutnya, barang yang diamankan tersebut akan dijadikan sebagai barang milik negara sembari terus dilakukan pendalaman kasus.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler