REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN BUN – Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2018, Rabu (26/6). Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Nurtanti Widyasari, mengungkapkan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai Pangkalan Bun dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.
“Di sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Pangkalan Bun telah melakukan 11 (sebelas) penindakan rokok ilegal dari berbagai jenis dan merk dengan modus yang digunakan yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dan dilekati pita cukai bekas pakai,” ujar Nurtanti.
Total sebanyak 1.547.552 batang rokok dimusnahkan dengan nilai barang sebesar Rp 1,23 miliar. Hal ini berpotensi dapat menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 912.333.460.
Pemusnahan ini juga dihadiri juga oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah, serta beberapa perwakilan instansi pemerintah. Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat juga mengapresiasi kinerja Bea Cukai Pangkalan Bun yang telah menyelamatkan potensi kerugian negara dan berharap agar sinergi yang baik terus terjalin antar instansi pemerintah.