REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA --Bea Cukai mejangkau industri kecil menengah (IKM) untuk memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM). KITE IKM berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN untuk impor bahan baku yang hasil produksinya diekspor.
Bea Cukai gencar memberikan penyuluhan informasi kepada para pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk kepada para pengusaha IKM di Tasikmalaya melalui workshop dalam rangka pengembangan KITE. Bea Cukai juga ingin berupaya mewujudkan Indonesia sebagai pusat moslem fashion dan halal food.
PT Tjiwulan Putra Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang industri moslem fashion di Tasikmalaya saat ini telah berhasil bersaing di pasar internasional dengan memanfaatkan fasilitas KITE IKM sejak akhir tahun 2017. Bea Cukai mengajak IKM lainnya di Tasikmalaya untuk memanfaatkan fasilitas KITE IKM agar bisa menekan biaya produksi dan dapat menembus pasar ekspor.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Oentarto Wibowo, mengungkapkan bahwa mewujudkan Indonesia sebagai pusat moslem fashion dan halal food merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan.