REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Wilayah Jawa Timur (Jatim) II telah amankan 19 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Hermawan mengungkapkan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan jajarannya dari bulan Januari 2019.
“Penindakan ini adalah kerja keras para petugas kami yang dengan sigap dan bertindak secara profesional mengamankan barang ilegal tersebut," ungkap Agus saat wawancara pada Jumat (20/9) lalu, seperti dalam siaran persnya.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Jawa Timur II telah mengamankan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 7,8 miliar. Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Saat ini Bea Cukai juga diberikan target untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tiga persen.
“Kami telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan sampai saat ini masih terus berjalan, operasi dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia agar pergerakan rokok ilegal tidak mendapatkan ruang di Indonesia” ujar Agus.
Agus juga menambahkan pengungkapan praktek ilegal ini menggunakan berbagai macam modus antara lain dengan menggunakan bangunan tak berpenghuni sebagai tempat penyimpanan, pengiriman via jasa ekspedisi dan menitipkan barang di toko-toko.
“Selain melakukan penindakan kami juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menggunakan rokok ilegal serta memberikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal," imbuhnya.
Agus juga menjelaskan tindakan ini dilakukan selain melindungi masyarakat, Bea dan Cukai juga melindungi industri rokok yang legal. Karena dengan beredarnya rokok ilegal pasar rokok legal akan terganggu yang itu akan mengurangi omzet perusahaan dan berimbas juga pada pemesanan pita cukai dan pada akhirnya berimbas pada penerimaan negara di sektor cukai.
“Legal itu mudah, jadi saya harap para peredar rokok ilegal yang masih berkeliaran agar membanting setir ke industri legal, kami akan asistensi dalam hal proses perijinannya, ” ujar Agus di akhir wawancara.