REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melaksanakan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali memberikan izin pengusaha merangkap penyelenggara di PLB (PDPLB) kepada PT Mitra Karya Manunggal Trans (PT MKMT) pada Rabu (2/10) lalu. Pemberian izin dilakukan di Aula Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta setelah PT MKMT memaparkan proses bisnis mereka.
PT Mitra Karya Manunggal Trans merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi barang seperti kayu, pipa, mesin, alat berat, serta produk pertanian dan perikanan. PT MKMT juga melayani kegiatan pergudangan, asuransi, izin kepabeanan serta kegiatan ekspor dan impor barang. Dalam pemaparannya PT MKMT juga diberi asistensi mengenai beberapa persyaratan seperti CCTV dan IT Inventory.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jakarta, Haryo Limansetyo, mengungkapkan dengan diterbitkannya izin fasilitas PLB ini, perusahaan mendapat beberapa manfaat yang berbeda dengan perusahaan lain. “Adanya fasilitas PLB ini membuat perusahaan dapat menghemat biaya sewa, mempercepat proses angkut dan berdampak pada cash flow bagi perusahaan karena mendapat penundaan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI),” ungkap Haryo dalam siaran persnya.
Pemberian izin kemudian dilakukan secara simbolik kepada CEO dari PT MKMT. Haryo berpesan agar fasilitas ini digunakan sebaik mungkin untuk memudahkan proses bisnis perusahaan, sehingga apa yang diinvestasikan Bea Cukai kepada perusahaan dapat membuahkan hasil berupa kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.