REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara mengadakan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) Kamis, (10/10). Pencanangan pembangunan zona integritas didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara, Oza Olavia, mengungkapkan untuk terwujudnya WBK dan WBBM ini dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak instansi dan mitra kerja.
“Deklarasi ini merupakan langkah awal dalam rangka implementasi mewujudkan WBK dan WBBM. Untuk itu, agar proses pelaksanaannya berjalan dengan sukses, kami membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh mitra kerja terutama para satuan kerja yang berada dalam lingkungan kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara,” ujar Oza.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh peserta acara termasuk Kepala Ombudsman Sumatra Utara turut mengucapkan dan menandatangani deklarasi zona integritas sebagai komitmen untuk mendukung Bea Cukai dalam mewujudkan WBK dan WBBM.
Acara kemudian diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada pengguna jasa. Diharapkan dengan pencanangan ini dapat menjadikan Bea Cukai menjadi semakin baik.