REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelanggaran cara pemasaran susu formula ditengarai masih banyak terjadi. Dari pantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pelanggaran tersebut banyak terjadi dalam pengiklanan produk susu formula.
"Terutama untuk produk susu formula lanjutan," kata Direktur Penilai Keamanan Pangan BPOM, Tati Amal kepada Republika, Kamis (12/8).
Tati menjelaskan, pelanggaran tersebut banyak terjadi dalam konten iklan. Antara lain adalah pemakaian bayi sebagai model iklan. Selanjutnya, produsen susu formula lanjutan yang kerap mengklaim bahwa susu produksinya dapat meningkatkan kecerdasan dianggap sebagai sebuah pelanggaran. "Bagaimanapun, ASI ekslusif tetap lebih baik daripada susu formula," tegasnya.
Tati menerangkan, terdapat dua jenis susu formula. "Ada susu formula untuk bayi di bawah 6 bulan, dan susu formula lanjutan untuk bayi usia di atas 1 tahun," paparnya.
Untuk susu formula bagi bayi di bawah 6 bulan, sama sekali tak boleh diiklankan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih memilih memberi ASI daripada susu formula. Sedangkan susu formula lanjutan bebas untuk diiklankan.
Saat ini terdapat 11 produsen susu formula di Indonesia. Produsen susu tersebut ada yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.