Sabtu 15 May 2010 04:33 WIB

KIP, Solusi Bagi Warga Pendatang

Rep: c26/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Warga pendatang di Jakarta Utara tidak perlu lagi resah karena tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Kini, telah ada pelayanan baru yang sengaja dibuat untuk menangani masalah pendatang.

Pemerintah Jakarta Utara telah menyediakan fasilitas yang disebut Kartu Identitas Pendatang (KIP).  Meski tidak persis seperti KTP, namun, status surat tersebut bisa berfungsi sebagaimana KTP.

“KIP itu khusus bagi pendatang, dan datanya juga dimiliki RW setempat. Jadi, meski bukan warga asli Jakarta, identitasnya bisa diakui,” kata Edison Sianturi, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/5).

Alasan diberikannya KIP itu, kata di Edison, karena di Jakarta Utara, selain memang banyak pendatang, juga karena banyaknya pembantu rumah tangga yang didatangkan dari luar Jakarta, terutama di perumahan. “Sasaran utamanya pembantu rumah tangga,” dia menjelaskan.