Kamis 27 May 2010 03:29 WIB

Tahanan Kabur, 14 Petugas Polsek Sawangan Jalani Sidang Kedisiplinan

Rep: c21/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Karena lalai dan menyebabkan enam tahanan kabur, 14 petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sawangan Depok akhirnya menjalani sidang kedisiplinan. Sidang dilaksanakan mulai pukul 10.30 hingga 13.00 WIB di Kepolisian Resort (Polres) Depok, Jalan Margonda, Rabu (26/5).

Ke-14 petugas terdiri atas Kepala Pengawas Iptu Sumitro dan empat petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yakni Bripka Sidik, Bripka Teguh Pujianto, Briptu Lukman, Briptu Syamsul Anwar. Selain itu, ada pula lima petugas dari satuan Resort Kriminal (Reskrim) yakni Aiptu Sudiri, Bripka Sugeng Widoyo, Brigadir Mulyadi, Brigadir Hendro Setiawan, dan Briptu Dwi Setiawan.

Serta empat petugas lain dari satuan narkoba dan intel yakni Aiptu Ahmad, Brigadir DJ Sumardi, Briptu Haspan Siregar serta Brida Yayan Haryanto. Mereka merupakan petugas yang piket Rabu (21/4) dari pukul 22.00 hingga Kamis(22/4) pukul 08.00 WIB.

“Mereka dikenai Pasal 14 Ayat 1 Huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1, Pasal 4 Huruf D PPRI Nomor 2, dan Pasal 5 Huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang perilaku merugikan dinas,” ujar Wakapolres Depok, AKBP Ahmad Subarkah selaku pimpinan sidang kepada wartawan.

Dari 14 petugas, 13 orang terbukti lalai dalam melaksanakan perintah. Petugas SPK misalnya, rata-rata tak mengecek jumlah tahanan dan malah asik bermain komputer dan tertidur. Selain itu, satuan lain pun dianggap tak melaksanakan piket dengan baik. Mereka malah asyik menonton pertandingan sepak bola, Liga Champion di televisi. “Atas tindakan tersebut mereka dijatuhi sejumlah hukuman, sesuai kesalahan dan fungsi masing-masing,” kata Ahmad lagi.

Untuk Iptu Sumitro, ia mendapat hukuman tertulis dan kurungan selama 21 hari. Lalu Bripka Sidik yang bertugas sebagai Kepala SPK dikenai penundaan mengikuti pendidikan selama dua periode (satu tahun) dan kurungan 21 hari.

Kepada Bripka Teguh Pujianto dan Briptu Lukman dikenai penundaan kenaikan pangkat dua periode dan kurungan 21 hari. Selain itu, Aiptu Sudiri, Bripka Sugeng Widoyo, Brigadir Mulyadi, Brigadir Hendro Setiawan, Briptu Dwi Setiawan, Aiptu Ahmad, Brigadir DJ Sumardi, Briptu Haspan Siregar serta Brida Yayan Haryanto dikenai teguran tertulis dan kurungan 14 hari.

Sedangkan Bripka Syamsul Anwar divonis bebas. Karena sakit, ia tak bertugas piket pada malam itu. Kapolsek Sawangan pun dalam penyelidikan terbukti tak bersalah. Ahmad mengatakan Kapolsek Sawangan telah menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Dalam persidangan itu terungkap tahanan kabur dengan menggergaji sel setiap pukul 02.00  dengan gergaji sepanjang 15 sentimeter yang didapat dari istri salah satu tahanan. Untuk mengalihkan perhatian petugas, mereka biasanya membuat suara gaduh dengan bernyanyi.

Setelah bengkok tahanan pun kabur sekitar pukul 03.00 WIB. Beberapa kabur dengan melewati pintu depan dan ada juga yang naik ke atas lantai dua. Sayangnya, kejadian ini tak diketahui petugas. Polisi baru tahu sekitar pukul 08.30 WIB, saat pergantian petugas jaga dilakukan.

Kamis (22/4) enam tahanan lari dari Polsek Sawangan. Mereka terdiri dari Doni Riswandi, Harudin bin Sardi, Indra alias Mandra, Dinda bin Solahidin, Budiman, dan Muslim bin Ada. Mereka ditahan karena kasus pencurian ringan (Pasal 362 KUHP) dan pencurian berat (Pasal 363 KUHP). Selain itu ada pula yang terkait kasus pencurian dengan kekerasan (365 KUHP).

Senin (26/4), dua tersangka yakni Doni dan Harudin berhasil di tangkap kembali. Namun sayangnya, empat tahanan lain masih kabur. Dalam kasus ini, istri Doni, Yuli yang memberikan gergaji pada para tahanan juga dijadikan sebagai target operasi. “ Kami sudah mengerahkan intel untuk mencari empat tahanan lainnya yang masih kabur. Saya berjanji hal ini tak akan terjadi lagi,” ujar Kapolsek Sawangan Icang Suhendar.

Polsek Sawangan baru didirkan tahun 2003. Polsek ini memiliki satu ruang tahanan yang terdiri dari dua kamar sel. Dibanding ruang tahanan lainnya di Depok, Polsek Sawangan termasuk salah satu yang memiliki standar kelayakan sel paling baik.

Tak Berani Periksa Tubuh

Dalam persidangan ini, terungkap pula bahwa polisi tak berani memeriksa tubuh Yuli, salah satu istri tahanan, yang terbukti memasukkan gergaji. Pasalnya, polisi mengatakan tak enak memeriksa tubuh perempuan sedangkan mereka laki-laki.

Karenanya dalam persidangan tersebut, seluruh Kapolres yang hadir diminta untuk mengoptimalkan pemeriksaan. “ Kalau tak berani periksa, minta Polwan atau Bayangkari setempat untuk lakukan,” tegas Ahmad.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement