Jumat 11 Jun 2010 03:44 WIB

Di Bekasi, Warga yang Nekat Bakar Sampah Didenda Rp 50 Juta

Rep: c32/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Pemerintah kota Bekasi akan menindak tegas warga yang membakar sampah. Walikota Bekasi Mochtar Muhamad mengatakan meskipun piala Adipura telah diraih, namun kebersihan, ketertiban, dan keindahan harus tetap dijaga.

Mochtar menegaskan kepada seluruh warga kota Bekasi agar tidak membakar sampah di pinggir kali, lapangan kosong, atau di halaman rumah.  "Di Bekasi haram hukumnya bakar sampah," tegas Mochtar di depan para wartawan setelah menyisir sampah kali Bekasi, Kamis (10/6)./

Sementara itu Kepala Bidang Persampahan Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan ketegasan yang dilakukan pemkot terkait dengan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang retribusi kebersihan. Menurut Perda, lanjut Abi, warga yang membakar sampah bisa didenda RP 50 juta dan kurungan tiga bulan.

"Biasanya jika sudah masuk pengadilan menjadi tindak pidana ringan dengan denda RP 50 ribu," ujar Abi kepada Republika.

Abi juga mengatakan pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2010 dinas kebersihan akan bentuk tim patroli kebersihan. Tim tersebut akan keliling wilayah kota Bekasi dan menindak tegas warga yang membakar dan membuang sampah sembarangan. Mereka juga akan melakukan sosialisasi ke setiap warung untuk memiliki tong sampah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement